Miris, Kata MUI: Korupsi Pengadaan Al-Quran Bukan Masuk Penodaan Agama

Menurut Iksan, kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tidak bisa disebut sebagai penodaan agama, atau disamakan dengan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Masih perlu kami kaji, tapi yang jelas kan ini korupsinya pengadaan Al-Quran. Bukan mengurangi ayat Al-Quran," ujar Iksan, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Iksan menjelaskan karena kasus tersebut adalah korupsi mengenai proyek pengadaan Al-Quran maka itu sudah masuk ranah hukum dan jelas ada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun apabila korupsinya mengenai korupsi mengurangi ayat Al-quran seperti ayatnya dihilangkan satu, itu jelas masuk kategori penodaan agama.
"Ini kan sudah penyidikan, arahnya jelas bahwa yang dikorupsi itu pengadaan Al-Quran. Tapi kalau yang dikorupsi itu ayat yang jumlahnya dihilangkan, jelas itu penodaan dan umat harus bereaksi atas hal itu," kata Iksan.
Sumber: Tribunnews.com
Baca juga:
Advertisement
Advertisement
Kirim artikel ke muslimoderat@gmail.com
Kirim Artikel, Kritik dan Saran ke muslimoderat@gmail.com